Kepala Sekolah

Kepala Sekolah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan sekolah dan strukturnya.

Kepala sekolah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala sekolah:

  1. Fungsi Manajerial. Fungsi manajerial ini adalah fungsi penting kepala sekolah, sebab kepala sekolah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang ada di lingkungan sekolah tempatnya memimpin.
  2. Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang juga tidak kalah penting. Setiap kepala sekolah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstra kulikuler, kegiatan pelatihan bagi guru dan staff, serta berbagai perencanaan lainnya yang berkaitan dengan masa depan sekolah yang dipimpinnya.
  3. Fungsi Pengawasan. Kepala sekolah memiliki peran, fungsi dan juga kewenangan menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah juga harus mengawasi setiap kegiatan sekolah, yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah, maupun di luar lingkungan sekolah yang membawa nama baik sekolah. Fungsi pengawasan ini meskipun terkesan gampang, namun sebenarnya sulit untuk dilakukan, karena melalui fungsi pengawasan ini, kepala sekolah diharuskan untuk menjadi individu yang objektif dan juga adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, ataupun penghargaan kepada setiap perangkat sekolah.
  4. Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial. Kepala sekolah juga dituntut memiliki fungsi dukungan dan juga fungsi sosial bagi setiap perangkatnya. Hal ini berarti, setiap kepala sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada setiap perangkatnya, dan juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.

Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Kepala Tata Usaha (TU)

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):

  1. Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi sekolah
  2. Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi sekolah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
  3. Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
  4. Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
  5. Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi sekolah berbasis TIK
  6. Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar sekolah
  7. Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
  8. Mengelola rekaman kegiatan dan
  9. Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum:

  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
  8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
  10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
  11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
  13. Mengatasi hambatan terhadap KBM
  14. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
  16. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  17. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan/OSIS/MPK sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS/MPK
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa/OSIS/MPK dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  3. Membina pengurus OSIS/MPK dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (7 K)
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon-calon siswa penerima beasiswa
  7. Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mengatur mutasi siswa
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
  10. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler

Guru

Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

Siswa

Tugas seorang siswa di sekolah, yaitu:

  1. Belajar. Belajar merupakan tugas pokok seorang siswa, karena melalui belajar dapat menciptakan generasi muda yang cerdas, diantaranya adalah: (a) Memahami dan mempelajari materi yang diajarakan, (b) Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru, (c) Mempelajari kembali materi yang telah diajarkan dan mengerjakan PR jika Ada PR.
  2. Taat pada Peraturan Sekolah. Setiap sekolah memiliki tatatertib yang harus ditaati oleh para siswa, demi terciptanya kondisi sekolah yang kondusif, aman, nyaman untuk siswa dalam belajar dan menjalani aktivitas selama di sekolah. Selain itu tatatertib sekolah juga sebagai patokan dan kontrol prilaku siswa di sekolah. Jika tatatertib dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
  3. Patuh dan Hormat pada Guru. Tugas seorang siswa di sekolah selanjutnya adalah patuh dan hormat kepada guru. Rahmat, barokah dan manfaat dari sebuah ilmu itu tergantung dari ridhonya guru. Oleh karena itu jika siswa ingin menjadi siswa yang cerdas haruslah patuh, taat dan hormat pada guru. Contoh: (a) Menuruti semua perintah guru, (b) Menghargai guru, (c) Memperhatikan jika diterangkan materi oleh guru.
  4. Disiplin. Ada sebuah istilah “kunci meraih sukses adalah disiplin” istilah ini memiliki makna yang kuat jika seseorang memiliki disiplin yang tinggi maka dia akan sukses. Begitu juga dengan siswa jika seorang siswa memiliki disiplin yang tinggi maka dia akan dapat meraih cita-cita yang diinginkan. Bentuk dari disiplin siswa adalah: (a) Disiplin dalam belajar, (b) Disiplin dalam sekolah.
  5. Menjaga Nama Baik Sekolah. Menjaga nama baik sekolah adalah kewajiban setiap siswa, dengan menjaga nama baik sekolah maka siswa dan sekolah akan mendapatkan nilai positif dari masyrakat. Dan jika siswa dapat memberikan prestasi bagi sekolah akan menjadi sebuah kebanggaan yang luar biasa.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *