I. HAK SISWA YADIKA

  1. Menerima pandidikan pengajaran sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal/kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Bidang Pendidikan YADIKA.
  2. Berkonsultasi dengan Guru, Wali Kelas, Kepala Sekolah maupun Kepala Bidang Pendidikan, yang berhubungan dengan pengelolaan proses pembelajaran di sekolah YADIKA>

II. KEWAJIBAN SISWA YADIKA

Siswa SMA Yadika 2 wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Menjungjung tinggi nilai budaya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bertindak dan bersikap sopan kepada Ibu dan Bapak Guru, dan sesama siswa.
  2. Menjungjung tinggi persatuan dan kesatuan, kerukunan, kebersamaan dan kesetiakawanan antar seluruh anggota keluarga besar warga YADIKA, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  3. Sebelum jam pertama dimulai dan sesudah jam terakhir, dengan dipimpin oleh kelas masing-masing, melakukan acara berdoa dan memberi hormat kepada guru sesuai aturan yang berlaku.
  4. Setiap guru masuk/pergantian jam mengajar siswa memberi hormat kepada guru dan mengucapkan terima kasih setelah pembelajaran selesai yang dipimpin oleh ketua kelas/pengurus kelas lainnya.
  5. Selalu menggunakan pakaian seragam sekolah YADIKA sesuai aturan.

III. LARANGAN UNTUK SISWA YADIKA

A. Kehadiran Siswa

  1. Dilarang meninggalkan pekarangan sekolah selama jam sekolah, tanpa seizin Kepala Sekolah melalui Guru Piket
  2. Dilarang Meninggalkan ruangan kelas selama kegiatan pembelajaran berlangsung, tanpa seizin guru mata pelajaran.
  3. Dilarang terlambat hadir di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
  4. Dilarang terlambat hadir di ruangan belajar pada waktu jam pembelajaran.
  5. Dilarang Absen/tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan yang jelas.

B. Kerapihan

  1. Dilarang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Dilarang bersolek dan berhias diri berlebihan yang tidak sesuai dengan budaya seorang siswa.
  3. Khusus bagi siswa pria dilarang berambut panjang.
  4. Dilarang mengecet rambut bagi seluruh siswa.
  5. Dilarang membawa ataupun memakai make-up berlebihan, perhiasan-perhiasan (aksesoris) ke sekolah.

C. Ketertiban dan Keamanan

  1. Dilarang berkelahi di sekolah dan/atau di luar sekolah
  2. Dilarang membuat keributan/kegaduhan di ruang belajar dan/atau di lingkungan sekolah.
  3. Dilarang melawan dan menantang guru dan karyawan.
  4. Dilarang mengambil hak milik sekolah, guru, karyawan, siswa, dan orang lain tanpa seizin pemiliknya.
  5. Dilarang membawa rokok dan merokok di sekolah dan luar sekolah.
  6. Dilarang menerima tamu di lingkungan sekolah tanpa seizin Kepala Sekolah/Guru Piket.
  7. Dilarang membawa ataupun menyimpan senjata api, senjata tajam dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pembelajaran.
  8. Dilarang membawa/menyimpan/mengedarkan/memberi ataupun meminum minuman mengandung alkohol dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  9. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, dan bahan-bahan adiktif, dan obat-obat terlarang lainnya di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah.
  10. Dilarang berkelahi di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok/masal.
  11. Dilarang membawa/menyimpan/mengedarkan buku bacaan, film, dan media elektronika lainnya , yang bertentangan dengan pendidikan kesusilaan, dan nilai budaya nasional serta moral Pancasila.
  12. Dilarang menggunakan handphone saat kegiatan pembelajaran tanpa seizin guru kelas/guru piket.
  13. Dilarang membawa makanan atau minuman apa saja ke dalam ruang belajar tanpa seizin guru kelas/guru piket.
  14. Dilarang makan dan minum di ruang kelas tanpa seizin guru kelas/mata pelajaran.
  15. Dilarang berbicara (berkata kotor) tidak sopan di lingkungan sekolah/ruang belajar.
  16. Dilarang melakukan tindakan yang melanggar tata susila di lingkungan sekolah/maupun di luar sekolah.

D. Keindahan/Kebersihan

  1. Dilarang mencoret-coret dinding, tembok, kursi, meja, dan perabotan lainnya di lingkungan sekolah.
  2. Dilarang merusak sarana prasarana milik sekolah ataupun milik orang lain di lingkungan sekolah.
  3. Dilarang merusak tanaman di lingkungan sekolah.
  4. Dilarang membuang benda-benda bekas dan/atau benda-benda tak bermanfaat (sampah) lainnya di lingkungan sekolah/di ruang kelas.

IV. PENGHARGAAN UNTUK SISWA YADIKA

Penghargaan pelaa siswa YADIKA akan diberikan berdasarkan :

  1. Kehadiran. Bagi siswa yang menunjukkan tingkat kehadiran dalam mengikuti pembelajaran intra dan ekstra kurikuler, mencapai 100% sesuai jadwal/kalender pendidikan akan diberikan penghargaan berupa piagam dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di YADIKA.
  2. Kedisiplan. Bagi siswa yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib atau selalu menaati tata tertib yang berlaku dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pembelajaran akan diberikan penghargaan berupa piagam dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di YADIKA.
  3. Prestasi. Bagi siswa yang berprestasi di bidana akademik akan diberikan bea siswa, penghargaan berupa piagam dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di YADIKA. dan bagi siswa yang menunjukkan prestasi yang mengharumkan nama YADIKA, baik di bidang olahraga, seni, dan keterampilan, IPTEK dan IMTAQ, akan diberikan penghargaan berupa piagam dan penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di YADIKA.

V. HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN ORANG TUA/WALI SISWA

Undang-undang tentang “Sistem Pendidikan Nasional” menyatakan bahwa; pada dasarnya pendidikan adalah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (dalam hal ini sekolah), orang tua/wali siswa dan masyarakat, maka dapat diharapkan terjalinnya kerja sama yang baik dan serasi antara sekolah dan orang tua/wali siswa akan sangat menunjang pelaksanaan dan penegakan disiplin dan Tata Tertib Sekolah sebagai dasar keberhasilan.

Kepada Orang tua/wali siswa dimohon untuk turut serta mendorong dan mengawasi anak-anak kita agar selalu mematuhi Tata Tertib Sekolah.

Oleh karena itu demi kepentingan anak didik/siswa, para orang tua/wali siswa, baik diminta ataupun tidak diminta sangat diharapkan dapat melakukan konsultasi dengan guru Bimbingan dan penyuluhan (BP), wali kelas, guru mata pelajaran, Kepala Sekolah maupun Kepala Bidang Pendidikan YADIKA.

Dalam kaitan ini, orang tua/wali siswa dimohon untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Apabila ada panggilan sekolah kepada orang tua/wali murid mohon ditanggapi dengan kehadiran di sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kepala Sekolah/Wali Kelas.
  2. Pemanggilan orang tua/wali siswa ada 3 (tiga) tahap, yaitu :
  • Tahap I Surat Panggilan I (pertama) berwarna putih adalah merupakan peringatan pertama.
  • Tahap II Surat Panggilan II (kedua) berwarna kuning merupakan peringatan kedua. Kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan skorsing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yadika.
  • Tahap III : Surat panggilan III (ketiga) berwarna merah adalah merupakan peringatan ketiga atau terakhir. Kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan pengembalian siswa kepada orang tua atau dengan kata lain siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
  • Pelaksanaan pemanggilan tidak terikat kepada tahapan surat panggilan tetapi tergantung kepada berat ringannya pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh siswa bersangkutan. Dengan kata lain panggilan dapat langsung merupakan pemanggilan tahap II (berwarna kuning, atau tahap III berwarna merat) tanpa melalui tahap I atau tahap II.

VI. PENUTUP

Tata tertib sekolah YADIKA ini disusun untuk menegakkan disiplin belajar para siswa dan para pelaksana pendidikan di YADIKA.

Harus diakui masih banyak kekurangan yang memerlukan perbaikan. Semua itu akan dilakukan demi mencapai tujuan mulia ini.

Hal-hal yang belum tercantum di dalam buku Tata Tertib Sekolah ini akan ditetapkan di dalam ketentuan tersendiri.

YAYASAN ABDI KARYA (YADIKA)

SMA YADIKA 2 JAKARTA

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *