Kriteria Kenaikan Kelas X dan XI

Berdasarkan aturan Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 SMA YADIKA 2 membuat kriteria Kenaikan Kelas sebagai berikut:

Kenaikan dari kelas X ke kelas XI
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas X ke kelas XI jika :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap(KI-1 dan KI-2) sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
  4. TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti , Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Bahasa Indonesia.
  5. TIDAK memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
  6. TIDAK memiliki nilai di bawah KKM untuk pada mata pelajaran Peminatan yang diikuti dalam tiap semester.
  7. Kehadiran minimal 90% dari hari efektif yang ditetapkan dalam kalender akademik propinsi

Kenaikan dari kelas XI ke kelas XII
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas XI ke kelas XII jika :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap (KI-1 dan KI-2) sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
  4. TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti , Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) serta Bahasa Indonesia.
  5. TIDAK memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
  6. TIDAK memiliki nilai dibawah KKM untuk pada mata pelajaran Peminatan yang diikuti dalam tiap semester.
  7. Kehadiran minimal 90% dari hari efektif yang ditetapkan dalam kalender akademik propinsi .

Bagi peserta didik yang tidak naik kelas diberi kesempatan satu kali mengulang pada kelas dan program yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.

Kriteria dan Contoh Penentuan Kenaikan Kelas dalam K13

Logo Kurikulum-2013

Penilaian Kurikulum 2013 memang agak sedikit rumit dibandingkan dengan penilaian pada Kurikulum 2006 dimana proses penilaian yang dimulai dari perencanaan penentuan Penilaian per Kompetensi Dasar sampai pada penetapan kenaikan kelas atau tidak. Dalam K13, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.

Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:

1. Istilah “KKM” menjadi “KBM” (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah “UH” menjai “PH” (Penilaian Harian).
3. Istilah “UTS” menjadi “PTS” (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah “UAS” menjadi “PAS” (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah “UKK” menjadi “PAT” (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal “PAT” meliputi “25% semester ganjil” dan “75% semester genap“.

PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.

KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)

KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis “KURANG dan yang AMAT BAIK”
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) Tidak perlu mempermasalahkan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sudah Tuntas.
5) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM (KKM) masing-masing sekolah.

Contoh:
jika KBM 75,
maka dalam range predikat menjadi
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

6) Jadi diharapkan untuk tidak menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:

1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014

Sumber: Kemendikbud

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *